Berita Aktual

Dewan Garda Nyatakan Keabsahan Pemilu Presiden Kesepuluh Iran
Reaksi Iran terhadap Intervensi Barat
Hamas Kecam Skenario Busuk Zionis
Ahmadinejad: Barat Takut Kedoknya di Balik Demokrasi Terbongkar
Ahmadinejad Peringatkan Obama Jangan Ulangi Kesalahan Bush
Tanggapan Atas Revolusi Iran dan Sirkulasi Konflik Elit
Dinamika Pasca Pemilu Iran
Sidang Luar Biasa Tingkat Menlu Arab di Mesir
Baru Dibebaskan dari Penjara Israel, Dweik Sudah Dicekal Fatah

20 Responses

  1. Ass.Wr.Wb
    Ustadz suci mnt infomarsi utk tempat pengajian di Yogyakarta tempatnya dimana ya Ustadz ? Terima kasih Ustadz sebelumnya.Wassalam

  2. Apabila kita menyatakan menikah pada seorang wanita, dan wanita itu menyetujuinya, tetapi tanpa didampingi oleh wali dan saksi, bagaimana hukumnya?
    Bagaimanakah sariatnya Nikah itu sesuai dengan Alquran dan Hadist ?

    Wassalam
    Hendra Leonar
    http://www.ubb.ac.id

  3. Jika perempuan itu masih gadis, tidak boleh. Harus mendapat izin orang tua atau walinya. Kalau janda yg benar2 sdh dewasa dan mandiri boleh. Itu pun yang utama harus ada walinya.

    Adapun soal doa2 yang bersumber dari Ahlul bait (keluarga) Nabi saw itu jelas berasal dari Rasulullah saw. Kita tidak boleh meragukan Ahlul bait Nabi saw karena mereka disucikan oleh Allah saw dalam surat Al-Ahzab: 33.

  4. as.wr.wbrkt.

    mau tanya apabila orang tua menikahkan saya dengan seorang jaka maka sebelum menyatakan kunikahkan maka sebelumnya atau sebaiknya membaca kalimat apa ya apa cukup bismilah atau ada sedikit pembukaan .
    mohon dikirim ke email
    trims wssl.wrt wbrt

  5. as.wr.wbrkt.

    Saya mempunyai rencana menikah, sebelunya yang ingin saya tanyakan apabila orang tua ( ayah / ibu ) dari pihak calon mempelai wanita meninggal bagaimanakah hukumnya?? sebab beberapa rekan mengatakan apabila orang tua ( ayah / ibu ) dari calon mempelai wanita meninggal, maka proses pernikahan baru dapat dilakukan menunggu sampai 1 tahun kemudian.

    Mohon diberikan penjelasannya, apabila berkenan mohon penjelasan dikirim ke frustasi@gmail.com
    terima kasih

    trims wssl.wrt wbrt

  6. secra syariat Boleh saja menikah. Menunggu smpai 1 th itu hanya tradisi atau dlm pandangan etika.

  7. …Assalamu’alaikum?pak ustad saya mau tanya….saya punya rencana untuk menikah, misalnya kalau mempelai dari laki-laki tidak ada walinya gimana ya…atau walinya bukan dari keluarga laki-laki tersebut, melainkan orang tua lain, disebabkan wali dari laki-laki tidak bisa hadir….boleh ga ya pak?

  8. Wa’alaikum salam
    Wali dari pihak laki2 tidak menjadi syarat sahnya nikah. Jadi boleh saja. Hanya saja secara akhlak dan tradisi tidak bagus. Secara syariat sah pernikahan tanpa wali dari pihak laki2.

  9. Ass pak………………
    pak saya merasa aneh dgn syaifuji yg katanya mau nikah lagi tp dgn anak dibawah umur,pdhl syaifuji adlh seorang ustd tp ko g pny malu ya….
    dan negara kita kan negara hukum syaifuji g pantes sprt itu krn dia kan ustd.mentang2 dia kaya semuanya g bs dibeli dgn uang.
    apakah nikah dibawah umur itu dilarang oleh agama pak???????????????

  10. …Assalamualaikum,pak ustad saya mau bertanya……suami saya pernah melakukan kesalahan yaitu berselingkuh dengan perempuan lain,tapi karna dia telah memutuskan hub dengan perempuan itu dan lbh memilih saya, saya berusaha memaafkan walaupun kami bersatu lagi dengan menyisakan luka yang teramat dalam.saya bersatu demi anak-anak. yang ingin saya tanya kan, adakah bacaan doa untuk meringankan beban hati ini dan memberi ketenangan dihati agar saya bisa cepat melupakan …. karena jika saya ingat itu, hati saya sakit ….tolong dijawab,ya pak

  11. Ass, sebaiknya Ibu melakukan shalat malam, kemudian doa berikut ini, klik doanya di sini:

    Doa Untuk ketenteraman hati

    Adapun yg berminat doa Kumail dan Jawsyan Kabir juga shalat dan doa utk Ortu, bisa download langsung gratis, tempat downloadnya sy sdh buatkan Linksnya. Silahkan klik kembali doa yg diinginkan.

  12. Pak Ustad, saya sudah menikah, memiliki anak usia 2 th. beberapa waktu yang lalu saya dan suami bertengkar hebat mungkin akumulasi kejengkelan saya thd suami saya. Dia jarang sekali mengerjakan sholat, jarang sekali memberi nafkah pada saya. Hampir semua beban keluarga saya yang menanggung shg saya merasa sangat berat dan kadang kekurangan. Memang penghasilan saya lebih besar, namun dia seperti tidak terlalu peduli. Kalau saya tidak minta nafkah, tidak dia beri. Saat bertengkar itu kepala saya dijambak dan dipukul hingga beberapa hari sakitnya masih terasa. Dan itu dilakukan di depan anak saya shg dia menangis ketakutan. pertanyaan saya, masihkan saya terikat kewajiban. Mohon masukan dari Bapak. terimakasih. Wass. wr. wb.

  13. Assalamualaikuk Wr.Wb….
    Pak ustad ,saya lelaki sudah menikah dan kini telah mempunyai 2 orang putri,1 thun yg lalu saya bertengkar dgn istri saya dan saya selama 3 hari meninggalkan isatri saya,saya balik ke orang tua dan saya akan menceraikan istri saya,4 hari kemudian istri saya datang ke saya dan bilang istri mengandung,akhirnya niat saya bercerai pupus,kr saya tahu..kalo istri mengandung dilarang agama utk diceraikan.tapi sekrg say masih sring bertengkar..kr istri saya tidak sefaham jalan fikiranya…..terlalu kolot…yg igin saya tanyakan bagai mana meghadapi istri yg kolot dan tidak malu-maluin di hadapan teman2 dan keluarga?

  14. Wass, mendidik isteri, kita harus benar2 bersabar, memotivasi dan berdoa memohon pertolongan dari Allah swt.

  15. kalau tips dan trik dari ustadz yang pernah aku dengar diantaranya
    # Nasihat bagi suami di dalam memberikan pendidikan bagi sang istri
    # Anjuran bagi suami-istri untuk mengucapkan kata-kata yang baik dan indah
    untuk lebih lengkapnya bisa disimak di blog ane.
    jazakallah khairan.

  16. Pak Ustad…

    Saya mohon pencerahan mengenai permasalahan rumah tangga saya yang telah berada di ujung kehancuran.

    Dimana Istri saya yang saya nikahin 7 tahun lalu kini mau menggugat cerai.

    Dengan Alasan yang tdk masuk akal :

    – Dia sdh tdk ada rasa sayang

    – Rasa Percaya

    – Rasa menghargai

    – Dia lebih sayang kepada teman barunya.

    Dan tdk mungkin untuk diperbaiki.

    sebenarnya alasannya dari dia banyak tapi itu masih bisa saya rubah, Sementara Allah swt masih bisa memberi pengampunan.

    Padahal saya selama 7 tahun menikah dengan dia sdh dikaruniakan dua orang (Sepasang Putra dan Putri),

    Yang Paling besar 5,5 thn dan yang kecil 3,6 thn.

    Saya akui saya sangat sayang kepada istri dan kedua anak saya, tiada benda manapun yang dapat menggantikan harta saya ini (keluarga ku tercinta).

    Selama tujuh tahun saya perlakukan dia dengan penuh kasih sayang. tidak pernah mukul, maki, ngomong kasar.Walaupun Istri saya tidaklah istri yang sempurna sebagai istri sesuai islam tapi saya selalu memaafkannya.

    Kalaupun dia menuntut cerai saya tdk akan pernah menjatuhkan Talak ? Apakah bisa bercerai sementara saya tdk menjatuhkan talak?

    Kalau kondisi seperti ini kedua anak saya ikut siapa ?

    kalau saya pribadi kedua anak saya ikut dengan saya ?

    Karena Kondisi si ibu sekarang dalam kondisi sakit sdh 2 thn infeksi ginjal.

    dan pekerjaanya sebagai agen asuransi yg tdk sukses.

    Jadi pendapatannya tidak tetap, untuk biaya berobat dia saja sekali berobat 1,2 jt sekarang masih ditanggung persuahaan tempat saya bekerja.

    Apakah saya jahat karena tdk akan menjatuhkan talak karena beberapa alasan ?

    – saya masih mencintainya

    – saya tdk ingin kondisi mental anak terganggu

    – Dia masih butuh perobatan

    Apakah bisa istri saya saya bawa kembali dari tepi jurang karena hatinya sdh membatu.

    Tolong solusinya Pak Ustad.

    Admin tolong dimuat keluhan saya dengan cepat.

  17. ustad saya mau tanya , gimana hukum nya mau nikahi cewek sudah pernah di hubungan intim ama mantan cowoknya??tolong di balas di E-mail sya . Suyadi_il@yahoo.com

  18. ustad saya mau nanya, gimana caranya mandi junut….myou_you@yahoo.com

    • Sucikan dulu bagian badan yg terkena najis. Lalu siram air dari bagi kanan badan kemudian bagian kiri. Lalu ujung kepala sambil niat mandi junub.

  19. BIRO IKLAN SE-BANTEN. http://aulia_advertising.blogspot.com
    Melayani pemuatan iklan baris dan kolom untuk sejumlah surat kabar seluruh Banten. Cukup telpun atau sms kami datang, pasti cepat, mudah dan murah adalah motto kami. Terima iklan untuk: Pengumuman, Lelang, pengobatan, Lowongan Kerja, Jual-Beli Mobil/ Motor, Dealer/ Showroom kendaraan, Kredit/ Leasing, Rupa-rupa Produk, Jual-Beli Rumah/ Tanah/ Ruko, Hewan, Tanaman, daniklanlain-lain. Cara Pengorderan Untuk iklan Kolom materi iklan dalam bentuk CD, Lalu kirim Melalui e-mail : nurcahyono208@gmail.com atau kami ambil ketempat Anda. Untuk iklan Baris bisa dikirim melalui SMS 021-3335 4997, 081384681151. Setelah mengirim e-mail harap konfirmasikan kepada kami ditelp: 021–33354997, 081384681151. Penerimaan iklan ( Dead Line) iklan baris di Semua Koran sampai dengan jam 16.00 WIB, – Dead Line materi iklan kolom 2 hari sebelum iklan terbit. Pembayaran melalui Bank BCA cabang Ciputat: a/n Nurcahyono No Rek 0671772805.

Leave a comment